SOLOK - Kabupaten Solok mencatatkan prestasi gemilang di tingkat nasional dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan penilaian Ombudsman RI tahun 2024, Kabupaten Solok berhasil menjadi peringkat pertama di Sumatera dan menempati posisi ke-21 nasional dengan skor 97, 73, masuk kategori zona hijau (A) atau kualitas tertinggi.
Capaian ini merupakan peningkatan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, Kabupaten Solok meraih skor 95, 08, sedangkan pada 2022 memperoleh nilai 88, 73. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik di Kabupaten Solok terus membaik, didukung kerja keras dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Komitmen dan Inovasi
Baca juga:
Bupati Pasaman Terima Penghargaan BPK RI
|
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras seluruh pihak yang terlibat. “Capaian ini adalah hasil dari visi kami untuk menjadi yang terbaik di Sumatera Barat dan komitmen dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan ramah. Tidak hanya untuk mengejar prestasi administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya, ” ujarnya pada Kamis (14/11/2024).
Penilaian Ombudsman RI tahun ini melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi ujung tombak pelayanan, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Mall Pelayanan Publik, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta layanan di Puskesmas Tanjung Bingkung dan Puskesmas Singkarak.
Medison menegaskan, upaya perbaikan pelayanan tidak berhenti di sini. “Pada 2025, kami akan memperluas cakupan peningkatan layanan, termasuk di kantor camat dan wali nagari, sehingga pelayanan publik semakin merata di seluruh wilayah Kabupaten Solok, ” tambahnya.
Metodologi dan Kategori Penilaian
Penilaian Ombudsman RI menggunakan pendekatan kuantitatif yang melibatkan wawancara dengan pengguna dan pelaksana layanan, observasi sarana-prasarana, serta pembuktian dokumen pendukung. Ada empat dimensi penilaian yang menjadi dasar evaluasi: kepatuhan terhadap standar pelayanan, penyediaan fasilitas pendukung, kompetensi pelaksana layanan, dan pengelolaan pengaduan.
Kategori penilaian pelayanan publik terbagi menjadi beberapa tingkat:
- **88.00 – 100 (A): Kualitas Tertinggi (Hijau)**
- **78.00 – 87.99 (B): Kualitas Tinggi (Hijau)**
- **54.00 – 77.99 (C): Kualitas Sedang (Kuning)**
- **32.00 – 53.99 (D): Kualitas Rendah (Merah)**
- **0 – 31.99 (E): Kualitas Terendah (Merah)**
Dengan skor 97, 73, Kabupaten Solok masuk dalam kategori tertinggi, membuktikan bahwa pelayanan publik di daerah ini telah memenuhi standar maksimal yang ditetapkan oleh Ombudsman RI.
Harapan Masa Depan
Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Solok, tetapi juga motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. “Tujuan utama kami adalah memberikan pelayanan publik yang optimal, sekaligus mencegah maladministrasi, ” jelas Medison.
Keberhasilan Kabupaten Solok menjadi inspirasi bagi daerah lain di Sumatera untuk terus berbenah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan komitmen yang kuat, Kabupaten Solok semakin mengukuhkan diri sebagai pemimpin dalam pelayanan publik di pulau Sumatera.